
Yusril Ihza Mahendra. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada persoalan dan kendala hukum atas perubahan nama dan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
”Menurut hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” ujar Yusril merespons langkah DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres, Selasa (16/7).
Menurut Yusril, penafsiran yang bakal dilakukan DPR justru lebih mendekati maksud dari UUD 1945 dibandingkan penafsiran yang tertuang dalam UU Wantimpres saat ini. DPA sebagaimana dimaksud UUD 1945 sebelum amendemen, termasuk golongan lembaga tinggi negara dan susunan DPA ditetapkan undang-undang.
”Tugas dewan itu (DPA) adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Sementara itu, penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai council of state yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Terkait hal itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara,” jelas Yusril Ihza Mahendra.
Hanya saja, kata Yusril, pasca amandemen UUD 1945, ketentuan yang mengatur DPA dihapus. Yang tetap ada, pasal 16 UUD 1945, tetapi sudah diubah dan bunyinya.
”Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang. Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk presiden itu, tidak ada nomenklatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. Lalu, UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dan menempatkan lembaga itu di bawah presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu,” papar Yusril Ihza Mahendra.
Terkait hal itu, kata Yusril, tidak masalah jika DPR kembali menempatkan DPA sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Alasannya, tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden selain Dewan Pertimbangan Agung atau nama lainnya.
”Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 1945 dibandingkan dengan penafsiran pada 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apa pun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang,” ucap Yusril.
Rapat paripurna DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) disahkan menjadi revisi UU inisiatif usul DPR.
”Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
”Setuju,” jawab peserta rapat paripurna tersebut.
Revisi UU Wantimpres telah dibahas dan disetujui sembilan fraksi di Baleg DPR. Sembilan fraksi mengusulkan agar nomenklatur dewan pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam rangka penguatan lembaga tersebut. DPA bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
