Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 20.09 WIB

RUU Wantimpres Disetujui jadi Inisiatif DPR, Ganti Nama jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jumlah Tak Dibatasi Delapan Orang

Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus saat berpidato memberian  arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar di Jakarta, Senin (21/11/2022). Rakornas ini membahas upaya pemenangan Partai Golkar - Image

Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus saat berpidato memberian arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar di Jakarta, Senin (21/11/2022). Rakornas ini membahas upaya pemenangan Partai Golkar

 
JawaPos.com - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024.
 
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan, usulan RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lodewijk menjelaskan, RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
 
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
 
"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
 
RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Sehingga, Baleg DPR RI bisa melanjutkan pembahasan revisi tersebut.
 
RUU Wantimpres juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya sebanyak delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
 
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Wantimpres berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Usulan inisiatif pembahasan DPR RI itu juga disetujui seluruh fraksi di parlemen.
 
"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, berarti (draf RUU) ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres (surat presiden), kemudian juga beserta DIM-nya, setuju atau nggak gitu," ucap Supratman usai memimpin Rapat Pleno RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
 
Ia menyebut, RUU tersebut masuk melalui usul DPR bersama pemerintah melalui kementerian. Salah satu poin yang diusulkan dalam RUU tersebut terkait keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung.
 
"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore