Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 15.16 WIB

Mau Seperti Pegi, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ingin Dibebaskan

Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 lalu membuat 7 terpidana kasus ini memiliki harapan baru. Mereka ingin bebas juga layaknya Pegi, sebab merasa tidak terlibat pembunuhan sadis ini. 
 
"Itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, Kamis (11/7).
 
Oleh karena itu, pihak 7 terpidana ini telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu. Selanjutnya, ketujuh terpidana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
 
"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," imbuh Dedi.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore