
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beberkan penjelasan soal persiapan Armuzna, Selasa (4/6)./Kemenag.go.id
JawaPos.com - Jelang puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai melakukan sejumlah persiapan. Terutama dalam Armuzna yang memiliki kepanjangan dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ya, ketika puncak ibadah haji (Armuzna) memang cukup menguras fisik dan tenaga jemaah haji.
Untuk itu, dalam persiapan Armuzna membutuhkan fisik dan mental yang prima. Pasalnya, saat menjalani Armuzna ini seringkali banyak jemaah yang sakit atau hilang dari rombongan.
Dikutip dari laman kemenag.go.id operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
Saat ini sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang yang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukarramah. Tak hanya itu, kini layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (4/6).
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid di sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.
“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” tambah Widi.
Selanjutnya terkait pelaksanaan pembayaran dam (sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab), Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” katanya.
Menurutnya, edaran ini juga akan menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam.
Artinya, sudah terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
