
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru terbit memicu kegaduhan.
Persoalannya, tidak ada penjelasan mendetail perihal kelas rawat inap standar (KRIS).
Selama ini, pada kelas perawatan rumah sakit terdapat kelas 1 hingga 3. Itu menentukan jumlah tempat tidur di dalam satu ruangan. Begitu juga iuran peserta BPJS Kesehatan yang dibagi tiga. Yakni, kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 menjadi Rp 35.000.
Pada Pasal 46A Perpres 59/2024 dinyatakan bahwa ruang dan fasilitas rawat inap di rumah sakit memiliki standar. Lalu, pasal itu berhubungan dengan Pasal 103B yang menyebut standar yang dimaksud adalah kelas rawat inap standar (KRIS) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit pada 30 Juni 2025.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengaku sudah membaca ketentuan baru mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi. ”Jadi, yang ada di kepala saya, kelas-kelas itu sudah tidak ada lagi,” katanya kemarin (14/5).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah ingin menyeragamkan atau membuat standar pelayanan di rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, dari pengamatannya, kondisi pelayanan rawat inap di rumah sakit berbeda-beda.
Di kelas 3, misalnya, ada RS yang kamarnya diisi sampai enam pasien. Di RS lain, kamar untuk kelas yang sama bisa diisi lebih dari enam pasien. Begitu pun untuk fasilitas seperti kamar mandi, ada yang di luar dan di dalam.
Lina mengatakan, upaya penyeragaman atau standardisasi tersebut bukan berarti tidak ada kelas-kelas rawat inap di RS.
Menurut Lina, aturan terbaru tersebut hanya acuan besarnya. Nanti diatur dengan ketentuan yang lebih teknis. Termasuk juga pengklasifikasian KRIS.
Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, perpres itu bukan untuk menghapus kelas rawat inap yang selama ini ada. KRIS adalah untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas ruang rawat inap. ”Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa selama ini ruang rawat inap di setiap rumah sakit bervariasi. Terkadang kelasnya sama, tapi kondisi di ruangan itu berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit yang lain. ”Misal, ada yang punya saluran untuk oksigen, ada yang tidak. Ada yang kamar mandinya di dalam, ada yang di luar,” tuturnya kepada Jawa Pos.Sehingga, KRIS berfungsi untuk memberikan standar nonmedis kepada rumah sakit.
Pemerintah menetapkan ada 12 standar yang harus dipenuhi rumah sakit. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/ 2024. Di antaranya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Lalu, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi serta ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Selain itu, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur dan kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Agus menyatakan belum ada penetapan tarif iuran. Sebab, itu akan dibahas lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal. Pun, belum ada pembahasan terkait manfaat layanan yang akan diberikan. ”Untuk besaran iuran dan yang lainnya masih menggunakan perpres sebelumnya. Perpres 82/2019, Perpres 64/2020,” katanya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
