Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 15.08 WIB

KIP Sebut Salinan Putusan Ria Ricis Merupakan Informasi Terbuka

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. - Image

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha.

JawaPos.com–Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

”Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja,” kata Arya seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (8/5).

Secara regulasi, dia menyebutkan, salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal itu berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat. Termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasi. Hal itu dimasukkan dalam kategori pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

”Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” terang Arya Sandhiyudha.

Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik.

”Hal ini juga diperbolehkan di dalam undang-undang,” tutur Arya Sandhiyudha.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama. Yakni riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

”Aibnya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” ucap Arya Sandhiyudha.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore