Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2024 | 17.10 WIB

KPU Bongkar Identitas Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang Pernah jadi Saksi Partai Nasdem saat Rekapitulasi

Ketua KPU Hasyim Asy - Image

Ketua KPU Hasyim Asy

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membongkar identitas salah satu ahli yang dihadirkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, I Gusti Putu Artha dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4). Putu Artha, kata Hasyim, merupakan saksi Partai Nasdem pada saat berlangsung rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta.
 
"Izin majelis, termohon (KPU), perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim.
 
Mendengar pernyataan Hasyim, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang sengketa Pilpres memastikan, pihaknya akan mencatat informasi yang diberikan Hasyim. Setelahnya, Putu Artha menanggapi dan mengungkapkan dirinya sudah mengundurkan diri dari Partai Nasdem.
 
 
"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," ucap Putu Artha sambil menunjukkan tanda terima pengunduran diri.
 
Suhartoyo menyinggung surat tanda terima yang terlihat kucel atau tidak rapi. Karena itu, ia meminta Putu Artha untuk menyerahkan fotocopy tanda terima pengunduran diri dari Partai Nasdem ke MK.
 
"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah," tegas Putu Artha.
 
Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
 
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono. 
 
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore