Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Maret 2024 | 00.44 WIB

Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Resmi Dibuka, Ini Cara Bikin SKCK Online untuk Syarat Pendaftarannya

Pembuatan SKCK Online. (tangkapan layar google play) - Image

Pembuatan SKCK Online. (tangkapan layar google play)

JawaPos.com- Rekrutmen Bersama yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2024 sudah dibuka kembali. Masyarakat yang tertarik mendaftar bisa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, termasuk SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Rekrutmen bersama BUMN resmi dibuka pada Sabtu, 23 Maret 2024. Rekrutmen ini akan dibuka hingga 1 April 2024 dengan pengumuman hasil final calon pegawai  BUMN di bulan Juni 2024.

Beberapa syarat umum untuk mendaftar BUMN adalah menyiapkan berkas-berkas diantaranya KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK, sertifikat pelatihan, dan atau rekomendasi seperti yang telah disebutkan pada laman resmi rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id.

Melansir dari situs website resmi, per tanggal 23 Maret 2023 portal pelayanan Regristrasi SKCK Online pada laman skck.polri.id telah dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Sebagai gantinya, pemohon diarahkan untuk mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI pada Google Play Store atau App Store.

Sebagai salah satu berkas pendukung yang bisa dilampirkan pada pendaftaran BUMN, berikut akan dijelaskan bagaimana cara membuat SKCK secara online menurut aplikasi resmi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Cara Membuat SKCK Online:

1.       Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

2.       Masuk/buat akun baru untuk dapat melakukan registrasi SKCK online

3.       Kemudian pilih menu “SKCK”, klik opsi “Ajukan SKCK”

4.       Isi data diri dan lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK yaitu pas foto ukuran 4x6 dengan foto sopan dan berkerah background merah untuk WNI

5.       Isi formulir dengan lengkap dan teliti

6.       Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000,-

7.       Cetak tanda bukti berupa barcode untuk ditunjukkan ketika mengambil SKCK fisik

8.       Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di tempat yang sudah direkomendasikan (Polda/Polres/Polsek) untuk mengambil SKCK fisik dengan membawa barcode dan fotokopi dokumen.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore