
Petugas berjaga di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/04/2021).
JawaPos.com - Pengusaha diminta tidak main-main dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja/buruh. Bagi yang nekat telat membayar, siap-siap dikenakan denda.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Itu mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Ketika itu terlambat dibayar, dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tak dibayar,” ungkapnya kemarin.
Denda itu, kata Haiyani, tak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja. Uang dari denda yang dikenakan bakal dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. ”Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR keagamaan,” terangnya.
Seperti diberitakan, dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama/lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pada Ramadan dan menjelang Lebaran, bukan hanya kenaikan harga pangan yang perlu diwaspadai. Tapi juga persoalan klasik ketenagakerjaan seperti fenomena PHK dan tidak dibayarkannya THR para pekerja. ”Persoalan tersebut menjadi klasik karena terus terjadi di setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian langsung dari pemerintah,” cetusnya.
Saat ini pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi pekerja. Posko terbagi menjadi dua, yakni posko pengaduan PHK menjelang Lebaran dan posko pengaduan THR bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil, ataupun ditunggak oleh perusahaan. (mia/idr/tyo/c9/fal)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
