
Ilustrasi zakat./Pinterest
JawaPos.com – Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Besarannya pun juga telah diatur, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Selain besaran zakat yang telah ditetapkan, Kementerian Agama juga telah merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah memiliki izin operasional.
Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu (17/3), hingga Februari 2024 terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Dalam sambutannya saat penyerahan zakat di Istana Rabu 13 Maret 2024, Presiden berpesan agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, memberikan kebahagiaan kepada mustahik, dan ketenteraman kepada muzakki.
Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:
A. 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
4. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
5. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
6. LAZ Yayasan Rumah Amal
7. LAZ Yayasan Abul Yatama Indonesia
8. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama
9. LAZ Muhammadiyah
10. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
11. LAZ BSI Maslahat
12. LAZ Wakaf Infaq dan Shodaqoh Pesantren
13. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
14. LAZ Baitulmaal Muamalat
15. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
16. LAZ BAITUL Maal Hidayatullah
17. LAZ Dompet Dhuafa Republika
18. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
19. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
20. LAZ Yayasan Mizan Amanah
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
