
Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM.
JawaPos.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala agar tetap valid.
Namun, banyak orang yang merasa repot dan malas untuk pergi ke kantor polisi atau satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus keluar rumah, ada cara mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Layanan ini disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Dengan layanan ini, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah diperpanjang juga bisa langsung diantar ke rumah Anda tanpa biaya tambahan.
Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang SIM online mudah tanpa ribet di rumah, SIM langsung diantar ke rumah menurut laman Digital Korlantas, Jumat (23/2):
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di handphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait SIM, seperti perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, perubahan data SIM, dan lain-lain.
2. Registrasi dan Verifikasi Akun
Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan verifikasi akun. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone dan alamat email Anda untuk verifikasi identitas.
- Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Masukkan kode tersebut pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Anda akan diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP Anda. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online siap digunakan.
3. Lakukan Tes Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda harus melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan online. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi dan pilih menu "SIM".
- Pilih menu "Perpanjangan SIM".
- Pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, misalnya SIM A atau SIM C.
- Anda akan diminta untuk melakukan tes psikologi melalui aplikasi ePPSI. Anda bisa mengunduh aplikasi ePPSI melalui tautan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
- Anda juga akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan online melalui laman erikkes.id.
Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau offline dengan mendatangi faskes yang tersedia. Biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan online ini adalah Rp 25.000 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
