Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2024 | 19.47 WIB

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Mudah Tanpa Ribet di Rumah, Bisa Diantar Langsung ke Rumah

Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. - Image

Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM.

JawaPos.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala agar tetap valid.

Namun, banyak orang yang merasa repot dan malas untuk pergi ke kantor polisi atau satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus keluar rumah, ada cara mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Layanan ini disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Dengan layanan ini, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah diperpanjang juga bisa langsung diantar ke rumah Anda tanpa biaya tambahan.

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang SIM online mudah tanpa ribet di rumah, SIM langsung diantar ke rumah menurut laman Digital Korlantas, Jumat (23/2):

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di handphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait SIM, seperti perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, perubahan data SIM, dan lain-lain.

2. Registrasi dan Verifikasi Akun

Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan verifikasi akun. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone dan alamat email Anda untuk verifikasi identitas.
- Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Masukkan kode tersebut pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Anda akan diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP Anda. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online siap digunakan.

3. Lakukan Tes Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda harus melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan online. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi dan pilih menu "SIM".
- Pilih menu "Perpanjangan SIM".
- Pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, misalnya SIM A atau SIM C.
- Anda akan diminta untuk melakukan tes psikologi melalui aplikasi ePPSI. Anda bisa mengunduh aplikasi ePPSI melalui tautan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
- Anda juga akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan online melalui laman erikkes.id.

Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau offline dengan mendatangi faskes yang tersedia. Biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan online ini adalah Rp 25.000 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore