
Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM.
JawaPos.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala agar tetap valid.
Namun, banyak orang yang merasa repot dan malas untuk pergi ke kantor polisi atau satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus keluar rumah, ada cara mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Layanan ini disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Dengan layanan ini, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah diperpanjang juga bisa langsung diantar ke rumah Anda tanpa biaya tambahan.
Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang SIM online mudah tanpa ribet di rumah, SIM langsung diantar ke rumah menurut laman Digital Korlantas, Jumat (23/2):
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di handphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait SIM, seperti perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, perubahan data SIM, dan lain-lain.
2. Registrasi dan Verifikasi Akun
Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan verifikasi akun. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone dan alamat email Anda untuk verifikasi identitas.
- Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Masukkan kode tersebut pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Anda akan diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP Anda. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online siap digunakan.
3. Lakukan Tes Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda harus melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan online. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi dan pilih menu "SIM".
- Pilih menu "Perpanjangan SIM".
- Pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, misalnya SIM A atau SIM C.
- Anda akan diminta untuk melakukan tes psikologi melalui aplikasi ePPSI. Anda bisa mengunduh aplikasi ePPSI melalui tautan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
- Anda juga akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan online melalui laman erikkes.id.
Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau offline dengan mendatangi faskes yang tersedia. Biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan online ini adalah Rp 25.000 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
