
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan tegas kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, 11-13 Februari 2024. Larangan kampanye juga berlaku di platform media sosial (medsos).
Larangan berkampanye tersebut berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon anggota legislatif.
Dilansir dari Antara, Senin (12/2), Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
"Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Selain larangan kampanye di media sosial, Lolly mengingatkan peserta pemilu tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic c merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
Money politics atau praktik memberi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, dianggap sebagai pelanggaran pemilu dengan sanksi pidana pemilu hingga empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Loly.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang.
Bawaslu berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi pelanggaran tersebut.
***

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
