Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (5/2).
JawaPos.com – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan vonis pelanggaran kode etik terhadap dirinya dan enam orang anggota KPU lainnya.
Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (5/2).
Ia mengatakan selama persidangan pihaknya sudah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan itu.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, saat dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi 'ter' yaitu terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dalam pengaduan tentang pendaftaran Gibran ke DKPP menurutnya pihak KPU selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Maka kemudian apapun keputusan dari DKPP ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut karena semua keterangan dan catatan dari KPU sudah disampaikan saat persidangan di DKPP.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan vonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik dalam pendaftaraan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Heddy Lugito selaku ketua DKPP mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dalam kasus itu. Anggota KPU lainnya yang turut terseret yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pengaduan terhadap Hasyim dan enam orang anggota KPU lainnya itu dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, lalu Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
