Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 00.44 WIB

Desak Gibran Lengser dari Kursi Wali Kota, PDIP Solo Singgung Kinerja Putra Sulung Jokowi

Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta - Image

Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta

JawaPos.Com  - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bekal calon wakil presiden tak henti menuai polemik. 

Setelah disebut melanggar moral dan etik, baru-baru ini Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan. 

Terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak maksimal imbas dari kegiatan kampanye yang ia jalankan. 

Menurut Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F SUkasno, putra sulung Presiden Joko Widodo kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu dan kampanye. 

Selama cuti, tugasnya sebagai Wali Kota pun didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang.

Akibatnya, Sukasno mendorong dan menyarankan Gibran lengser dari posisi Wali Kota Solo yang diembannya sejak 2021.

"Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota)," ujarnya dikutip dari Radar Solo, Rabu (17/1/2024).

“Nah ini Perwalinya belum jadi, otomatis Perdanya belum bisa jalan. Padahal setelah disahkan, Perda ini harus segera dilaksaksanakan. Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan," imbuh Sukasno.

Ditambahkan Sukasno, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, dimana penafsiran cuti ini bisa debatabel.

“Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? "Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu,” ungkap Sukasno.

Sukasno menilai, kalimat cuti sesuai kebutuhan, itu rancu. "Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaan cuti ini harus diselaraskan," tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Sukasno, sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, wali kota harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

"Sebagai kepala daerah harus fokus menjalankan APBD. Tugas kepala daerah hanya itu. Menjalankan rencana dan mencapai target yang disepakati antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Terkait Gibran yang mengambil cuti selama tiga hari dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut, Sukasno mengatakan, bila tidak bisa fokus, maka pemerintah tidak akan berjalan efisien.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore