
PNS BKD DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali melanjutkan pembahasan substansi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini tim teknis substansi RPP Manajemen ASN membahas terkait Pengelolaan Kinerja bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bab Pengembangan Kompetensi dengan mempertimbangkan masukan draft dari LAN sebagai leading sector dalam substansi tersebut.
“Selanjutnya kita akan tuntaskan bab terkait Pengelolaan Kinerja. Paralel dengan hal tersebut akan dibahas substansi lain yang tersisa untuk kita finalisasi sebelum dibahas dalam rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya,” kata Menteri Anas dalam keterangan resmi dikutip Rabu (17/1).
Anas menjelaskan, Pengelolaan Kinerja sebagai salah satu substansi dalam RPP Manajemen ASN akan direformasi demi mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN tentunya untuk mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah atau agile.
“Pemerintah ingin memastikan agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berdampak. Kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan,” jelas Anas.
Selanjutnya Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.
Sejalan dengan itu maka kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Lebih jauh Aba menguraikan, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai atau performance appraisal, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai atau performance development.
Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN, nantinya kata Aba, akan digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Pegawai ASN.
Sejalan dengan itu, hasil pengelolaan kinerja ASN akan dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan.
"Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karier," tandas Aba Subagja.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
