
Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)
JawaPos.com – Polemik mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih berlanjut. Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (4/1), beberapa pihak masih menyayangkan adanya pasal karet.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menilai revisi kedua UU ITE masih mempertahankan pasal-pasal karet. Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, Koalisi Serius sejak awal menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.
”Alih-alih menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah, koalisi menemukan bahwa perubahan undang-undang ini masih mempertahankan masalah lama,” terang Isnur kemarin (5/1).
Misalnya, pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil. Lalu, pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik hingga ketentuan pemidanaan dalam pasal 45, 45A, dan 45B.
”DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru. Salah satunya, pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang,” terangnya. Aturan tersebut masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.
Terpisah, Menkominfo Budi Arie menyatakan, pemerintah ingin menjaga ruang digital lebih kondusif dan lebih berbudaya. Dia membantah bahwa UU ITE 2024 dapat dipakai untuk kriminalisasi. ”Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik tidak usah takut kan,” imbuhnya. Menurut Budi, pemerintah siap membuka ruang diskusi terkait UU ITE.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, pemerintah siap mendengar kritik dari masyarakat. Demi memperkuat aturan pelaksana, peran masyarakat akan lebih didengar. ”Detailnya nanti pada peraturan-peraturan pelaksanaan dari pemerintah. Itu yang perlu diperkuat,” ujarnya. (elo/lyn/c7/bay)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
