Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 23.33 WIB

7 Jabatan Jenderal Bintang 3 Polri Setingkat Eselon I

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Apel Kepala Satuan Wilayah. - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Apel Kepala Satuan Wilayah.

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembaharuan untuk jabatan dan organisasi Polri. Perpres itu nomor 54 tahun 2022 tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja Polri.

Di dalamnya memuat sejumlah ketentuan jabatan di lingkungan Polri setingkat eselon IA, IB, dan IIA. Untuk jabatan eselon IA umumnya dijabat oleh perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal bintang tiga alias komisaris jenderal (komjen).

Adapun jabatan eselon IA di lingkungan Polri dimulai dari Wakil Kepala Polri Wakapolri, kemudian diikuti oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam).

 

Jabatan jenderal bintang tiga Polri.

Selanjutnya, Kepala Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Kepala Lembaga Pendidikan dan Diklat dan (Kalemdiklat). Terbaru adalah untuk Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob).

Sebelumnya Dankorbrimob merupakan jabatan untuk pati jenderal bintang dua atau inspektur jenderal polisi (Irjenpol).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore