
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
JawaPos.com - Masih banyak yang bertanya-tanya soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai berlaku kapan? Jawaban dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo tampaknya jadi kabar gembira bagi PNS atau ASN dan aparat TNI/Polri.
Maklum PNS dan aparat TNI/Polri saat ini menanti-nanti kapan berlakunya kenaikan gaji PNS 8 persen yang dijanjikan Presiden Joko Widodo itu.
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Grup), melalui akun twitter @prastow, Yustinus Prastowo memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk PNS dan aparat TNI/Polri akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.
Namun pencairan kenaikan gaji PNS itu tetap harus menunggu peraturan pelaksana yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Yustinus menenangkan masyarakat bahwa hak-hak tersebut akan dibayarkan sejak awal tahun 2024 melalui proses rapel, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rangkaian peraturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri pada tahun 2024.
Yustinus menjelaskan bahwa rangkaian peraturan ini melibatkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan pensiunan.
Selain serangkaian PP, Yustinus juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Janji Jokowi Naikkan Gaji PNS
Rencana kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus yang lalu.
Usulan ini juga telah disahkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada bulan September 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah dialokasikan untuk mewujudkan kebijakan ini. Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen, dan uang pensiunan PNS dijanjikan akan bertambah sebesar 12 persen.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan, dengan besaran gaji terendah sesuai golongan adalah Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.
Meski Presiden Jokowi belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan besaran gaji PNS pada tahun 2024, namun nilainya sudah bisa diprediksi.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
