
Febri Diansyah menutup mulut melambaikan tangan usai memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah menyatakan melepas jabatannya sebagai juru bicara KPK dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Hum
JawaPos.com - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku ingin membangun kantor firma hukum yang khusus menangani kasus korupsi. Hal ini dilontarkan usai Febri memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9)
Namun, wacana itu masih dalam pembahasan lebih jauh bersama para rekan dan koleganya. Mantan Juru bicara KPK itu pun memastikan, dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan manapun pasca berhenti dari KPK.
"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN perusahaan dan lain-lain," ujar Febri.
Febri memastikan, masih tetap akan berjuang dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, meski tidak lagi bekerja di KPK. "Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi," tegas Febri.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekertaris Jenderal KPK. Febri dengan berat hati mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," singkat Febri dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi soal pengunduran diri Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali Fikri dikonfirmasi.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5yGT_m9n5MU

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
