
ilustrasi akad nikah
Jawa Pos.com - Ada fakta menyedihkan saat Hari Anak diperingati kemarin (23/7). Pernikahan di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat 11,2 persen dari 79,6 juta anak di Indonesia sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
Di dunia, Indonesia menduduki posisi ketujuh negara dengan jumlah pernikahan anak terbanyak. Di ASEAN, Indonesia berada di posisi kedua di belakang Kamboja.
"Hampir 1 dari 9 anak mengalami perkawinan di usia anak (di bawah umur)," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati di kantornya di Jakarta kemarin (23/7).
Menurut data BPS Jawa Timur pada 2018, sebanyak 20,73 persen perempuan pernah menikah di usia 10-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26,04 persennya terjadi di pedesaan. Hanya13,28 persen perempuan di Jatim yang melaksanakan perkawinan pertamanya pada usia 25 tahun ke atas.
Sementara itu, berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), satu dari sembilan perempuan di usia 20-24 tahun pernah melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
Menurut Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bogor Mega Puspita Sari, perkawinan dini ini merugikan perempuan. Dari sisi kesehatan, menurut Mega, perempuan usia anak belum siap organ reproduksinya.
Sehingga ketika harus hamil, akan berisiko pada kesehatan ibu dan calon anak. "Perempuan juga tidak bisa melanjutkan sekolah. Apalagi ada paradigma bahwa perempuan harus mengurus rumah tangga," bebernya di Jakarta kemarin.
Rita secara terpisah menambahkan, mayoritas perkawinan tidak terjadi di peradilan alias siri. Tidak tercatat dalam dokumen negara.
Banyak faktor yang juga mempengaruhi langgengnya perkawinan di usia anak. Di antaranya, budaya masyarakat setempat dan tingkat pendidikan.
"KPAI berharap rancangan undang-undang perkawinan bisa selesai sebelum kabinet yang baru," tandasnya.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny R. Rosalin menambahkan, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Hal itu dikarenakan perkawinan anak berdampak negatif pada anak. "Harus dicegah," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah intervensi untuk mengurangi pernikahan anak. Pada sektor keluarga, terdapat pusat pembelajaran keluarga. Diharapkan dari sini terdapat pola pikir untuk mencegah perkawinan anak.
Dalam lingkup yang lebih besar terdapat sekolah ramah anak dan kota layak anak. Dengan demikian hak anak terpenuhi. "Dalam pencegahannya tidak hanya pemerintah namun juga mengandeng swasta dan masyarakat," ujarnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
