
ilustrasi akad nikah
Jawa Pos.com - Ada fakta menyedihkan saat Hari Anak diperingati kemarin (23/7). Pernikahan di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat 11,2 persen dari 79,6 juta anak di Indonesia sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
Di dunia, Indonesia menduduki posisi ketujuh negara dengan jumlah pernikahan anak terbanyak. Di ASEAN, Indonesia berada di posisi kedua di belakang Kamboja.
"Hampir 1 dari 9 anak mengalami perkawinan di usia anak (di bawah umur)," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati di kantornya di Jakarta kemarin (23/7).
Menurut data BPS Jawa Timur pada 2018, sebanyak 20,73 persen perempuan pernah menikah di usia 10-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26,04 persennya terjadi di pedesaan. Hanya13,28 persen perempuan di Jatim yang melaksanakan perkawinan pertamanya pada usia 25 tahun ke atas.
Sementara itu, berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), satu dari sembilan perempuan di usia 20-24 tahun pernah melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
Menurut Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bogor Mega Puspita Sari, perkawinan dini ini merugikan perempuan. Dari sisi kesehatan, menurut Mega, perempuan usia anak belum siap organ reproduksinya.
Sehingga ketika harus hamil, akan berisiko pada kesehatan ibu dan calon anak. "Perempuan juga tidak bisa melanjutkan sekolah. Apalagi ada paradigma bahwa perempuan harus mengurus rumah tangga," bebernya di Jakarta kemarin.
Rita secara terpisah menambahkan, mayoritas perkawinan tidak terjadi di peradilan alias siri. Tidak tercatat dalam dokumen negara.
Banyak faktor yang juga mempengaruhi langgengnya perkawinan di usia anak. Di antaranya, budaya masyarakat setempat dan tingkat pendidikan.
"KPAI berharap rancangan undang-undang perkawinan bisa selesai sebelum kabinet yang baru," tandasnya.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny R. Rosalin menambahkan, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Hal itu dikarenakan perkawinan anak berdampak negatif pada anak. "Harus dicegah," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah intervensi untuk mengurangi pernikahan anak. Pada sektor keluarga, terdapat pusat pembelajaran keluarga. Diharapkan dari sini terdapat pola pikir untuk mencegah perkawinan anak.
Dalam lingkup yang lebih besar terdapat sekolah ramah anak dan kota layak anak. Dengan demikian hak anak terpenuhi. "Dalam pencegahannya tidak hanya pemerintah namun juga mengandeng swasta dan masyarakat," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
