Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juni 2021 | 19.49 WIB

Satker Diminta Cairkan Tukin Terutang Guru dan Dosen, Jangan Dipotong

Ilustrasi pencairan tunjangan guru. Kementerian Agama menargetkan proses verifikasi dan validasi data tunjangan guru madrasah, rampung pada akhir Februari ini. - Image

Ilustrasi pencairan tunjangan guru. Kementerian Agama menargetkan proses verifikasi dan validasi data tunjangan guru madrasah, rampung pada akhir Februari ini.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan tambahan anggaran untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen pada rentang 2015-2018. Hal ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2 triliun itu saat ini sudah berada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing Satuan Kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat masing-masing.

"Satker harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin terutang yang sudah tersedia (100 persen) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Kamis (24/6).

Baca Juga: Selisih Tukin Guru-Dosen Kemenag Siap Dibayar, Alokasi Tersedia Rp 2 T

"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru dan dosen, dan diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi Covid-19," sambungnya.

Kemudian, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengingatkan setiap satker madrasah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi efektif dengan bagian perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing. Koordinasi diperlukan untuk memastikan anggaran terserap maksimal.

"Lakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari adanya sisa realisasi anggaran, sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara," ujarnya.

Satker madrasah juga harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tukin yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.

Rincian itu mencakup nama, alamat, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dimaksud.

"Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini," tandasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore