Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 19.55 WIB

Selama 4 Tahun 3,4 juta Produk di Indonesia Bersertifikat Halal, BPJPH Sebut Didominasi Produk Skala Makro

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur (A - Image

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur (A

JawaPos.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, dari Oktober 2019 hingga Desember 2023, BPJPH telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 3,4 juta produk di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 490.561 produk merupakan skala besar, 151.754 produk skala menengah, 200.679 produk skala kecil, dan mendominasi sebanyak 2.552.520 dari produk skala makro.

Aqil menyampaikan bahwa industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencapai 4.339.228 pada tahun 2022, dengan industri makanan dan minuman menyumbang 47 persen atau 1.592.318 dari total tersebut.

Dari jumlah ini, 1.134.425 IKM makanan dan minuman telah bersertifikat halal, tetapi masih terdapat potensi sebanyak 487.893 IKM yang belum tersertifikasi, mencakup sekitar 11 persen dari total IKM makanan dan minuman.

Dilaporkan dari Antara (20/12), pihak BPJPH menegaskan bahwa pemberian sertifikasi produk halal adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor ke luar negeri.

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan penuh semangat berbagi visinya untuk Oktober 2024, dimana seluruh Indonesia akan menyaksikan transformasi signifikan dalam keberlanjutan industri pangan.

Beliau menegaskan bahwa pada waktu tersebut, tak hanya produk makanan dan minuman, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan di seluruh negeri wajib memiliki sertifikat halal.

Tidak hanya sekedar tanggal pada kalender, 18 Oktober 2024 menjadi penanda penting dalam perjalanan Indonesia menuju keadilan pangan.

Aqil dengan yakin menyatakan bahwa pada tanggal tersebut, Indonesia akan mencapai tahap pertama penahapan mandatory halal.

Di mana produk impor seperti bahan baku dan daging kerbau, sapi, serta domba dari negara-negara sahabat, termasuk Australia dan India, akan mematuhi persyaratan bersertifikat halal.

Lebih dari sekadar kebijakan, Aqil menegaskan nilai-nilai kemanusiaan dalam upayanya. Ia menekankan pentingnya memastikan lembaga pemotongan hewan yang mengimpor daging ke Indonesia memiliki sertifikat halal.

Hal ini, menurutnya, adalah bentuk komitmen untuk menjaga standar kehalalan dalam seluruh rantai pasok daging di negara ini.

Sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab, Aqil menggambarkan upaya aktif ini sebagai langkah konkret dalam memastikan bahwa impor daging dan bahan baku lainnya sesuai dengan standar kehalalan yang diterapkan di Indonesia.

Inisiatif ini tidak hanya merupakan langkah administratif, tetapi juga simbol dari keinginan untuk menjaga keberlanjutan, keadilan, dan keamanan pangan di tanah air.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore