Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
JawaPos.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dituding memberikan ancaman kepada pimpinan KPK, untuk tidak mentersangkakan Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu tertuang dalam dokumen replik praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengakui bahwa Kapolda Metro Jaya Karyoto memang pernah berkunjung ke ruang kerjanya. Namun, tidak ada pembahasan soal penanganan kasus DJKA maupun pihak bernama Muhammad Suryo.
"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (14/12).
Nawawi menegaskan, kedatangan Karyoto saat itu hanya sekadar silaturahmi. Bahkan, Karyoto sempat menemui Firli Bahuri saat masih aktif bertugas sebagai Ketua KPK.
"Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu," ungkap Nawawi.
Nawawi mengaku kaget informasi mengenai ancaman kepada pimpinan KPK, sebagaimana tertuang dalam replik Firli Bahuri. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mengelaborasi informasi itu.
"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," tegas Nawawi
Dalam replik praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ancaman itu agar KPK tidak mentersangkakan seseorang bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima. Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," tulis dokumen replik Firli Bahuri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri atas jeratan hukum terhadap Firli. Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.