
Aktivitas pekerja melintas di crossing, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/11/2023).
JawaPos.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan besaran Rp 5.067.381. Kenaikan itu hanya 3,38 persen atau Rp 165.383 dibanding UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Melihat dari trennya, kenaikan UMP DKI sejak 20 tahun terakhir ada yang signifikan dan ada yang tidak. Untuk kenaikan dari 2023 ke 2024 tergolong kecil secara persentase, yakni 3,38 persen.
Sementara kenaikan tertinggi terjadi pada UMP DKI 2013, yakni 43,87 persen. Persisnya dari Rp 1.529.150 pada 2012 dan menjadi Rp 2.200.000. Kenaikan itu setara 43,87 persen. Kenaikan signifikan itu terjadi pada masa pemerintahan DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dikutip dari laman BPS, UMP DKI Jakarta selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut UMP DKI Jakarta dari 2003 hingga 2024:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
