
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
JawaPos.com–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November.
”Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida Fauziyah.
Keputusan itu diambil diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diumumkan pada 10 November. Untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, Ida Fauziyah menyatakan, urgensi penetapan UMP dengan memastikan bahwa gubernur menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Menaker Ida menjelaskan, kebijakan itu sesuai dengan amanat PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, kenaikan upah minimum sebagai bentuk penghargaan yang sekaligus dorongan bagi para pekerja dan buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan PP No. 51 Tahun 2023, diharapkan menjadi tolok ukur untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
”Tetapi mari kita maknai bersama bahwa PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” tutur Ida Fauziyah.
Selain itu, Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan itu bertujuan menciptakan kepastian usaha bagi dunia usaha dan industri, yang diharapkan akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi ini, perusahaan dapat meraih keuntungan dan menjaga stabilitas keuangan dengan baik.
Dia menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaan. Sistem pengupahan yang berkeadilan dapat memotivasi pekerja/buruh untuk meningkatkan produktivitas.
”Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” ucap Ida Fauziyah.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
