Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 23.16 WIB

MUI: Haram Mendukung Agresi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. - Image

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

JawaPos.com – Dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan pengiriman berbagai bantuan. Yang terbaru, kemarin (10/11) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam menyebutkan, fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina itu menyatakan beberapa hal. ”Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” ujarnya.

Fatwa tersebut juga membolehkan zakat, infak, dan sedekah dikirim ke Palestina. "Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh. Seperti untuk perjuangan Palestina,” ucapnya.

Terpisah, perwakilan Egyptian Red Crescent (ERC) Marwan mengungkapkan, sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia, termasuk Baznas, telah berhasil masuk ke Gaza melalui gerbang Rafah, Mesir.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu M. Iqbal memastikan tiga WNI relawan MER-C di Rumah Sakit Indonesia (RSI) dalam keadaan baik. Ketiganya berada di rubanah saat terjadi serangan bom di sekitar RSI pada Kamis (9/11) malam. (mia/lyn/c6/byu)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore