
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
JawaPos.com – Ketua KPK Firli Bahuri memang berkali-kali membantah tuduhan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri tak mau percaya begitu saja. Mereka tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, kemarin (26/10) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Firli.
Rumah pertama yang digeledah adalah rumah pribadi Firli di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan. Pada saat bersamaan, tim lain mendatangi sasaran kedua, yakni sebuah safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46.
Pantauan Jawa Pos di Jalan Kertanegara Nomor 46, sejumlah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya berjaga sejak pukul 10.00. Pada pukul 11.50, rombongan penyidik berbaju putih masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Mereka terlihat membawa sebuah koper dan sebuah printer. Tak lama kemudian, beberapa petugas lain ikut masuk ke rumah tersebut. Pukul 14.35, petugas keluar dengan membawa dua koper dan sebuah printer. Tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko hanya mengatakan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. ’’Betul, penggeledahan (di dua lokasi, Red),’’ kata Trunoyudo kemarin.
Suasana salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai dilakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara terperinci barang bukti apa yang dicari penyidik di dua lokasi tersebut. ’’Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,’’ ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan itu telah masuk tahap penyidikan berdasar gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus tersebut, penyidik menggunakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengetahui kabar penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi dari pemberitaan di media. ’’KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,’’ tuturnya.
Ali menyebut, dalam proses yang berlangsung sebelumnya, ketua KPK bersikap kooperatif. Firli hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. ’’Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, KPK juga telah menuruti permintaan sejumlah dokumen yang diajukan tim penyidik Polda Metro Jaya. ’’Beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen itu,’’ katanya.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Ali hanya menyebut konfirmasinya terkait dengan penggeledahan rumah Firli di Bekasi. Namun, saat ditanya soal penggeledahan di Jalan Kertanegara, Ali meminta untuk menanyakan secara langsung ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Firli Bahuri yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterangan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp 10,4 miliar. Sedangkan total kekayaan Firli dalam LHKPN disebut mencapai Rp 22,8 miliar.
Penggeledahan rumah Firli oleh Polda Metro Jaya mendapat respons banyak pihak. Termasuk para mantan ketua dan penyidik KPK. "Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," ucap Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.
Penonaktifan itu, menurut Abraham, penting karena dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dia baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena dia sedang menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, alasan berhalangan karena tugas tidak akan bisa lagi dipakai.
Ketua KPK 2015–2019 Agus Rahardjo juga mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut. Dia menyebut, sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara itu, ayat 2 menjelaskan bahwa ketika pimpinan KPK menjadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
