Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 21.37 WIB

Tipu 128 Korban Umrah Hingga Rugi Rp 12,145 Miliar, Polda Metro Jaya Tahan Bos Hanania Group

Ilustrasi penipuan. - Image

Ilustrasi penipuan.

JawaPos.com - Dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah dengan jumlah korban mencapai 128 orang membuat Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini menjadi tahanan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah ada 2 laporan kepolisian atas kasus tersebut. Salah satunya laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporannya, JSP menyebut ada 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.

”Laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” terang dia.

Menurut Budi, ratusan korban dalam laporan tersebut sudah membayar sejumlah uang kepada pihak Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu. Saat ini tersangka mendekam di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

”ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” terang dia.

Hingga saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara. Termasuk diantaranya keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lain. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak hanya laporan yang dibuat oleh JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN. Korban melaporkan kerugian atas 2 orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah Rp 78,8 juta. Namun, korban tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan itu masih dalam proses.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

Tidak hanya menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Budi mengajak korban yang merasa dirugikan datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melapor.

”Dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” imbuhnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore