Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07.18 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung - Image

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung

 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, pada Jumat (13/10) malam.
 
Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
 
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
 
 
Kuntadi menjelaskan, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Kedua terdakwa itu saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan uang tindak pidana, yaitu dari Saudara GMS dan Saudara IH melalui Saudara IC," tegas Kuntadi. 
 
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Edward Hutahaean merupakan tersangka ke-13 dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
 
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.
 
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM) sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore