Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06.35 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengurus Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10). - Image

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10).

JawaPos.com–Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM, 44, dan MM, 39, yang diduga berbuat asusila terhadap tiga santriwati pada 2019 dan 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus, waktu, dan korban yang berbeda. Namun, mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.

”Berawal dari satu korban melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus asusila,” kata Rizka Fadhila seperti dilansir dari Antara.

Rizka menerangkan, kasus pertama modus MM memperbaiki suara korban dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.

”Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada,” ujar Rizka Fadhila.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati. AM bahkan memeluk korban dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

”Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda,” tutur Rizka Fadhila.

AM yang merupakan pimpinan pesantren, lanjut dia, bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwati dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun. Agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus itu, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

”Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rizka Fadhila.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore