
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10).
JawaPos.com–Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM, 44, dan MM, 39, yang diduga berbuat asusila terhadap tiga santriwati pada 2019 dan 2023.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus, waktu, dan korban yang berbeda. Namun, mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
”Berawal dari satu korban melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus asusila,” kata Rizka Fadhila seperti dilansir dari Antara.
Rizka menerangkan, kasus pertama modus MM memperbaiki suara korban dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.
”Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada,” ujar Rizka Fadhila.
Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati. AM bahkan memeluk korban dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.
”Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda,” tutur Rizka Fadhila.
AM yang merupakan pimpinan pesantren, lanjut dia, bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwati dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun. Agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.
Dalam penanganan kasus itu, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.
”Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rizka Fadhila.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
