Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
JawaPos.com - Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sertipikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa 3 (tiga) Sertipikat Hak peruntukan 4 (empat) suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2.
“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” Kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.
Menteri ATR/BPN yang pernah menjabat Panglima TNI itu menjelaskan, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertipikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertipikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan 3 (tiga) Sertipikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 (sertipikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun 1 (satu) sertipikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
