Ilustrasi pengantin baru.
JawaPos.com - Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Menikah bahkan secara hukum bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu dan dia khawatir tidak dapat mengendalikan gairah seks dan bakal terjerumus ke lembah kemaksiatan.
Selain wali dan mempelai pengantin, keberadaan saksi posisinya juga sangat penting dalam sebuah pernikahan. Saking pentingnya, sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah tanpa keberadaan dua orang saksi. Sebab, saksi merupakan salah satu dari rukun nikah.
Untuk dapat menjadi saksi nikah, tentu tidak bisa sembarangan. Sejumlah ulama memberikan kriteria orang yang cocok untuk menjadi saksi nikah.
Baca Juga: Angka Stunting di 14 Provinsi Masih Tinggi, Pemerintah Yakin Capai Target Penurunan pada 2024
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Al- Bajuri misalnya. Dia mematok 6 syarat bagi orang yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan. Yaitu harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil.
Sementara Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu mematok sejumlah syarat saksi nikah. Yaitu harus berakal sehat, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka, adil, Islam, serta melihat dan mendengar saksi pembicaraan orang yang berakad.
Berikut penjelasan singkat dari sejumlah syarat saksi.
1. Islam
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan beragama Islam. Oleh sebab itu, tidak sah apabila yang menjadi saksi pernikahan adalah orang yang beragama non muslim
2. Baligh
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan orang yang sudah sampai pada usia baligh (dewasa). Usia dewasa menjadi ukuran kalau orang itu sudah memiliki kemampuan dalam berpikir dan bertindak secara sadar dan baik. Dengan demikian, anak kecil tidak diperbolehkan menjadi saksi pernikahan. Dalam hukum Islam, anak kecil belum dapat diminta pertanggung jawaban hukum.
3. Berakal Sehat
Para ulama sepakat bahwa saksi dalam sebuah pernikahan harus memiliki akal sehat.Dengan berakal sehat, dia tahu mana perbuatan yang mendatangkan manfaat dan perbuatan yang mendatangkan mudhorat. Orang gila tidak diperbolehkan menjadi saksi.
4. Merdeka
Para ulama mensyaratkan saksi pernikahan harus orang yang merdeka, bukan budak. Karena budak tidak bisa bertindak secara hukum atas nama dirinya mengingat dia berada di bawah kekuasan tuannya.
5. Laki-laki
Ulama di kalangan Syafi'i berpendapat bahwa saksi pernikahan haruslah laki-laki dan tidak boleh perempuan.
6. Mendengar dan Memahami Ucapan Ijab Qabul
Saksi pernikahan juga harus lah orang yang dapat mendengar sekaligus memahami ucapan orang yang melakukan ijab kabul. Saksi juga diharuskan memahami tujuan dari prosesi akad nikah.
7. Adil
Adil yang dimaksud di sini, orang yang menjadi saksi pernikahan adalah bukan orang yang suka berbuat dosa.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
