Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 15.14 WIB

9 Hewan Kurban yang Tidak Sah menurut Islam dan Masih Sering Tidak Disadari

Ilustrasi sapi sehat yang cocok untuk hewan kurban

 

JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat mulai mencari hewan kurban terbaik untuk disembelih. Namun di lapangan, masih banyak calon pembeli yang hanya fokus pada ukuran tubuh atau harga tanpa benar-benar memperhatikan kondisi kesehatan hewan secara detail.
 
Padahal dalam syariat Islam, terdapat sejumlah cacat tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
 
Ketentuan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW mengenai cacat hewan kurban, yang kemudian dijelaskan kembali dalam kajian fikih Islam serta panduan resmi keagamaan di Indonesia.
 
Pembahasan mengenai ketentuan ini termuat dalam artikel NU Online dan diperkuat melalui Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang PMK serta Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 mengenai penyakit LSD/PPR pada hewan kurban.
 
 
Beberapa kondisi bahkan sering tidak disadari masyarakat karena terlihat sepele. Berikut 9 kondisi hewan kurban yang perlu diperhatikan sebelum membeli.
 
1. Buta Sebelah yang Jelas Kondisinya
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata dan terlihat jelas kerusakannya tidak sah dijadikan kurban. Dalam hadis riwayat Al-Bara’ bin Azib, kondisi ini disebut al-awra’u al-bayyinu awaruha atau buta yang nyata kebutaannya.
 
2. Sakit Parah dan Terlihat Jelas
Hewan yang sedang sakit berat hingga memengaruhi kondisi fisiknya juga tidak memenuhi syarat kurban. Misalnya demam tinggi, lemah parah, atau infeksi berat yang membuat hewan tidak normal. Dalam istilah fikih disebut al-maridhatu al-bayyinu maradhuha.
 
3. Pincang hingga Sulit Berjalan
Hewan yang pincang berat sampai kesulitan berjalan atau tidak mampu mengikuti hewan lain termasuk tidak sah untuk kurban. Ini berbeda dengan pincang ringan yang masih memungkinkan hewan berjalan normal.
 
4. Kurus Kering hingga Tidak Berdaging
Hewan yang terlalu kurus sampai tulang-tulangnya menonjol dan tidak memiliki sumsum atau daging yang layak masuk kategori cacat berat. Dalam hadis disebut al-kasiru allati la tunqi.
 
5. Kuku Lepas akibat PMK
Dalam kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hewan yang kukunya sampai terlepas atau mengalami luka berat hingga tidak mampu berjalan termasuk tidak sah dijadikan kurban. Kondisi ini tergolong gejala berat.
 
6. Benjolan LSD Pecah dan Merusak Daging
Lumpy Skin Disease (LSD) juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan hewan kurban. Jika benjolan kulit sudah pecah parah dan merusak kualitas daging, maka hewan tidak memenuhi syarat kurban.
 
7. Hewan Sangat Lemah karena Penyakit Menahun
Hewan yang tampak sangat lemah, tidak nafsu makan dalam waktu lama, atau mengalami penurunan kondisi permanen akibat penyakit kronis perlu dihindari. Meski masih hidup, kualitas fisiknya dianggap tidak layak.
 
8. Sebagian Besar Telinga atau Ekor Putus
Dalam fikih, hewan yang kehilangan sebagian besar telinga atau ekornya karena cacat berat termasuk makruh bahkan bisa tidak sah menurut sebagian pendapat ulama jika kerusakannya dominan dan memengaruhi kondisi fisik hewan. Namun masyarakat juga perlu membedakan dengan ear tag atau tindik identitas peternakan. Lubang kecil pada telinga akibat penandaan vaksin atau identitas ternak tetap dianggap sah dan tidak membatalkan kurban.
 
9. Tidak Mampu Berdiri Normal
Hewan yang terlalu lemah hingga tidak mampu berdiri tegak atau terus terjatuh termasuk kategori cacat berat. Kondisi ini umumnya menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius.
 
Di sisi lain, ada beberapa kondisi yang sering disalahpahami masyarakat tetapi sebenarnya masih diperbolehkan. Misalnya hewan yang tidak memiliki tanduk sejak lahir atau tanduknya patah ringan tanpa infeksi parah tetap sah dijadikan kurban.
 
Begitu pula hewan dengan gejala ringan PMK seperti air liur berlebih, lepuh kecil di sela kuku, atau sedikit lesu masih diperbolehkan selama tidak masuk kategori sakit berat dan tetap mampu berjalan normal. Karena itu, pemeriksaan fisik sebelum membeli hewan kurban menjadi langkah penting agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat sekaligus memperhatikan kesehatan hewan.
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore