Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 04.58 WIB

Tik-Tok Shop Resmi Ditutup! Solusi untuk Pembeli yang Sudah Terlanjur Check Out dan Kelanjutan Bisnis Penjual

Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat. - Image

Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat.

JawaPos.com- Tik-Tok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10), tepatnya terhitung pada pukul 17.00 WIB transaksi jual-beli di platform Tik-Tok tidak akan bisa dilakukan lagi.

Hal ini mengacu pada peraturan Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Menyikapi keputusan tersebut beberapa penjual atau seller di TikTok serta pembeli yang sudah merasa terbiasa melakukan transaksi penjualan melalui TikTok merasa kecewa.

Tidak sedikit pula yang merasa bahwa keputusan ini cukup mengejutkan, khususnya para seller yang sudah mulai terbiasa melakukan penjualan di TikTok dan merasa dimudahkan dengan adanya TikTok Shop.

Melansir dari Radar Bali, disebutkan bahwa meskipun banyak pedagang dan pembeli yang kecewa dengan hal ini, mereka tetap menerimanya dengan lapang dada.

Beberapa pedagang  dan pembeli juga menyampaikan permasalahannya pada akun TikTok yang mereka miliki, seperti yang dilakukan oleh akun Tiktok @Crehom yang menyampaikan permasalahannya,

Tiktok Shop Official tutup! Tapi jangan panik semua orderan akan tetap kami kirim. Jangan di cancel ya kak orderannya nanti kami gajian dari mana,” Tulisnya pada Selasa (3/10).

Menanggapi keluhan yang dirasakan oleh sang penjual beberapa pembeli meresponnya dengan sabar,

“Sabar bunda, padahal kalau aku lebih suka beli di Tiktok live daripada di Shopee kadang barangnya sering gak sesuai pesanan” kata Armega Putri di komentar tik-tok @crehom.

Pihak Tiktok sendiri melalui rilis resmi yang mereka keluarkan, mereka menyatakan bahwa Tiktok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia” Tulis tik-tok di halaman resminya, Selasa (3/10)

Tiktok juga menyatakan bahwa dengan adanya peraturan dari Pemerintah Indonesia, pihak Tiktok tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Tiktok Shop Indonesia, terhitung mulai Selasa (4/10) pukul 17.00 WIB.

Kendati demikian Tiktok masih akan mengupayakan beberapa langkah untuk memberikan solusi kepada para penjual dan pembeli yang sudah terbiasa melakukan transaksi melalui platform Tiktok.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore