Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 23.51 WIB

Cara Perpanjang SIM Online, Lebih Praktis dan Bisa Dilakukan dari Rumah

Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id - Image

Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id

JawaPos.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.

Dalam mengurusnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota atau kabupaten terdekat.

Namun taukah kamu jika perpanjangan SIM kini sudah tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat.

Sebab saat ini caranya perpanjang SIM lebih praktis karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Menariknya perpanjangan online ini bisa dilakukan di mana saja dan nantinya SIM juga bisa dikirimkan langsung ke alamat rumah.

Dikutip dari Instagram @digitalkorlantas, berikut cara perpanjangan SIM online selengkapnya.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore atau Appstore

2. Masukkan nomor HP

3. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP

4. Buka kembali dan refresh aplikasi Digital Korlantas

5. Masukkan kode OTP

6. Buat 6 digit pin dan konfirmasi ulang pin

7. Masukkan data profil yang meliputi NIK, nama, dan email

8. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore