JawaPos.com - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti bersalah, melakukan pelanggaran kode etik. Putusan ini terkait dugaan komunikasi pribadi Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Sihite.
"Menyatakan terperiksa Johnis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/9).
Dewas KPK juga meminta hak-hak Johanis Tanak dapat dipulihkan kembali, sebagaimana sebelum perkara ini bergulir. "Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ucap Harjono.
Johanis tak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dugaan komunikasi antara Johanis dengan Idris Sihite sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewas KPK. Peneliti ICW Lalola Easter mengungkapkan, laporan ini mengacu pada Idris Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'.
Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.
"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ucap Lola di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4).
Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," tutur Lola.
Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.
Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.
"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," pungkas Lola.