Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 19.33 WIB

KPK Periksa Biro Hukum MA Sobandi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (I - Image

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (I

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dalam hal ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi. 
 
"Hari ini (20/9) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9).
 
Sobandi saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Namun, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami terhadap Sobandi.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
 
 
Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
 
Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.
 
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
 
Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.
 
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
 
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore