
Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan sebanyak 149 formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2023. Dari seluruh formasi yang ada, paling tinggi gajinya mencapai Rp 9 juta.
"Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 149 orang pegawai," tulis pengumuman BKN, dikutip Senin (18/9).
Dari ratusan lowongan tersebut, nantinya akan ditempatkan di beberapa wilayah. Meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat; Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; Kantor Regional I BKN Yogyakarta; Kantor Regional III BKN Bandung; Kantor Regional V BKN Jakarta; Kantor Regional VI BKN Medan; Kantor Regional VII BKN Palembang.
Lalu, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin; Kantor Regional IX BKN Jayapura; Kantor Regional X BKN Denpasar; Kantor Regional XI BKN Manado; Kantor Regional XIV BKN Manokwari; Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu. Kemudian, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
Lebih lengkap, informasi terkait rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan Maksimal Rp 9.403.380
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Gaji: minimal Rp 8.081.650 dan maksimal Rp 9.383.380
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380
6. Ahli Pertama - Pustakawan
Gaji: minimal Rp 8.081.650 dan maksimal Rp 9.383.380,00
7. Terampil - Arsiparis
Gaji: minimal Rp 6.507.600 dan maksimal Rp 7.720.628
8. Terampil - Pranata Komputer
Gaji: minimal Rp 6.517.600 dan maksimal Rp 7.730.628
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Gaji: minimal Rp 6.517.600 dan maksimal Rp 7.730.628

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
