Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 17.41 WIB

BKN Buka Lowongan 149 Formasi PPPK, Gaji Capai Rp 9 Juta

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023. - Image

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan sebanyak 149 formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2023. Dari seluruh formasi yang ada, paling tinggi gajinya mencapai Rp 9 juta.

"Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan

Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 149 orang pegawai," tulis pengumuman BKN, dikutip Senin (18/9).

Dari ratusan lowongan tersebut, nantinya akan ditempatkan di beberapa wilayah. Meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat; Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; Kantor Regional I BKN Yogyakarta; Kantor Regional III BKN Bandung; Kantor Regional V BKN Jakarta; Kantor Regional VI BKN Medan; Kantor Regional VII BKN Palembang.

Lalu, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin; Kantor Regional IX BKN Jayapura; Kantor Regional X BKN Denpasar; Kantor Regional XI BKN Manado; Kantor Regional XIV BKN Manokwari; Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu. Kemudian, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.

Lebih lengkap, informasi terkait rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan Maksimal Rp 9.403.380

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380

3. Ahli Pertama - Arsiparis
Gaji: minimal Rp 8.081.650 dan maksimal Rp 9.383.380

4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380

5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380

6. Ahli Pertama - Pustakawan
Gaji: minimal Rp 8.081.650 dan maksimal Rp 9.383.380,00

7. Terampil - Arsiparis
Gaji: minimal Rp 6.507.600 dan maksimal Rp 7.720.628

8. Terampil - Pranata Komputer
Gaji: minimal Rp 6.517.600 dan maksimal Rp 7.730.628

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Gaji: minimal Rp 6.517.600 dan maksimal Rp 7.730.628

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore