
Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id
JawaPos.com – Gugatan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan SIM seumur hidup pertama kali diajukan oleh seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto.
Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.
Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Menanggapi hal tersebut, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.
KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia.
Namun, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.
Keduanya tidak dapat memiliki masa keberlakukan yang sama karena perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.
Sehingga, warga negara diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. ***

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
