Ilustrasi barang-barang elektronik.
JawaPos.com – Setelah ramainya kasus rumah produksi video porno di Jakarta Selatan pada (12/9) lalu, hingga meraih keuntungan Rp 500 juta selama setahun, hal ini kembali menjadi sorotan.
Dilansir dari JawaPos.com, lima orang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pembuatan video porno tersebut.
Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa aktivitas yang berkaitan dengan video porno bisa menjadi tindakan pidana.
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, “Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Namun, istilah ‘membuat foto atau video pornografi’ adalah tidak termasuk untuk dirinya dan kepentingan sendiri.
Apabila pria dan wanita sama-sama setuju untuk perekaman video atau pengambilan gambar pornografi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam lingkup ‘membuat’ pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Kemudian, jika pria dan wanita sepakat untuk saling setuju dalam pembuatan gambar atau video pornografi.
Namun, salah satu pihak tidak ada pernyataan tegas terkait izin menyebarluaskan dan pihak lainnya justru menyebarkan, maka pihak tersebut dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Pada Pasal 6 UU Pornografi, mengatur bahwa:

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
