Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 September 2023 | 23.50 WIB

Cak Imin di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pengawasan TKI Kemnaker, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik tak mengaitkan kinerja pemberantasan korupsi dengan isu politik. Termasuk soal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan, jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal ini menyusul, rencana KPK akan memeriksa Cak Imin dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemnaker.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut," kata Ali dikonfirmasi, Minggu (3/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Anies-Cak Imin, lembaga antirasuah sudah melakukan beberapa penggeledahan, untuk mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," tegas Ali.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemnaker terjadi saat 2012. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

"Ya di searching di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).

Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.

"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan dilakukan pemeriksaan)," ucap Asep.

Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8).

Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore