
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri dan menandatangani prasasti peresmian Gereja Mawar Sharon di Rooftop Pakuwon Mall jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Minggu (30/7).
JawaPos.com – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya, persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kini dihapus. Ketentuan baru itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Perkembangan rancangan perpres tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor, kemarin (24/8). Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.
Dia menjelaskan, rancangan Perpres PKUB mengatur juga soal ketentuan pendirian rumah ibadah. Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya. Pada aturan yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis dari FKUB.
Menurut Yaqut, peraturan yang baru tersebut akan mempermudah umat Kristiani mendirikan rumah ibadah. Dia menegaskan, umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Indonesia. ’’Umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ ucapnya.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik rancangan perpres tersebut. Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Dia berharap perpres itu benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif. ’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang peraturan bersama menteri menjadi perpres,’’ katanya.
Isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengungkapkan, pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi. Sehingga sering muncul di publik kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, izinnya tidak keluar-keluar.
Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Di antaranya, dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi. (wan/c17/oni)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
