Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Juli 2023 | 01.37 WIB

Pimpinan KPK Dinilai Langgar Etik Usai Minta Maaf dan Salahkan Penyelidik Tersangkakan Kabasarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK.

JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menilai, langkah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf dan mengaku khilaf dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Henri Alfiandi berpotensi melanggar kode etik. Bahkan, BW menyebut Johanis Tanak bertingkah konyol dan lepas tanggung jawab.

"Pernyataan Pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas dengan menyatakan adanya kehilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat," kata BW kepada JawaPos.com, Minggu (30/7).

"Begitupun ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menangani," sambungnya.

BW menegaskan, pernyataan Johanis Tanak itu merupakan kesalahan fatal dan pelanggaran berat. Karena itu, seharusnya Johanis Tanak mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," tegas BW.

Hal lain yang juga diperhatikan, lanjut BW, tindakan Johanis Tanak dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas. Serta mengindikasikan terbatasnya kompetensi, sehingga dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela dan dimintai pertanggungjawaban, karena telah melempar kesalahan kepada bawahan.

"Tindakan Johanis Tanak, salah satu Pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK. Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK," tukas BW.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tegas Johanis.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore