Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 21.52 WIB

Diatur Perpres Publishers Rights, Platform Digital Wajib Bagi Hasil dengan Media

Vice PresidentGoogle for Education Shantanu Sinha berbincang dengan Country Lead Google for Education di Indonesia Olivia Husli Basrin di Jakarta, Senin (22/5/2023). - Image

Vice PresidentGoogle for Education Shantanu Sinha berbincang dengan Country Lead Google for Education di Indonesia Olivia Husli Basrin di Jakarta, Senin (22/5/2023).

JawaPos.com – Platform digital seperti mesin pencari Google sebentar lagi tidak bisa seenaknya mengunggah berita dari perusahaan pers. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait untuk memampang karya jurnalistik.

Ketentuan publishers rights itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Naskah rancangan perpres itu sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo.

"Jadi, kalau kapannya (disahkan) ada di presiden, domainnya presiden. Kami tugasnya mengantarkan sampai Setneg dan Setkab," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada Jawa Pos kemarin (25/7) sore.

Dari salinan rancangan perpres yang diterima Jawa Pos, total ada delapan kewajiban platform digital. Di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kemudian menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.

Kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil. Lalu tidak menampilkan konten yang merupakan hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin. Juga, wajib mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.

Khusus soal bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Ketentuan lebih lanjut soal mekanisme bagi hasil itu akan diatur oleh Dewan Pers.

Usman mengatakan, perpres tersebut berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Khususnya yang melibatkan platform digital. ’’Dengan perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang fair,’’ katanya.

Titik tekannya adalah platform digital diharapkan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Perwujudan teknisnya nanti platform digital wajib bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan pers dalam menyalurkan konten berita. Platform digital apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib menjalankan regulasi tersebut.

’’Contohnya Google mau memasukkan berita Jawa Pos ke search engine-nya, maka Google harus kerja sama dengan Jawa Pos,’’ katanya.

Kerja sama ini penting karena yang memproduksi berita itu adalah Jawa Pos atau perusahaan pers lain. Sementara Google atau platform digital sejenisnya hanya mendistribusikan, menampilkan, atau menyalurkan berita jadi saja.

Aturan atau ketentuan teknis butir-butir kerja samanya diatur kedua pihak. Bisa jadi kerja sama hak cipta dan royalti atau finansial. Tetapi, bentuk kerja sama juga bisa berupa pelatihan. Misalnya Google memberikan pelatihan kepada SDM sebuah perusahaan pers terkait tema-tema yang relevan. (wan/lyn/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore