Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 03.32 WIB

Batal Periksa Airlangga, Kejaksaan Agung Panggil Ulang Senin Mendatang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. - Image

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Seharusnya, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (18/7).
 
"Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaiakan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).
 
Semula, Kejagung mengonfirmasi kehadiran Airlangga pada pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu justru mangkir dari panggilan Kejaksaan.
 
 
Ketut menyesalkan ketidakhadiran Airlangga, yang tanpa konfirmasi. Karen itu, Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga, pada Senin (24/7) mendatang.
 
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukam pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," tegas Ketut.
 
Ketut mengungkapkan, pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasaekan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.
 
"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau," pungkas Ketut.
 
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
 
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore