ILustrasi layanan sim keliling di Jakarta.
JawaPos.com - Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat pembuatan SIM. Sekalipun pemohon sudah mahir mengendarai mobil tidak begitu saja bisa melewati persyaratan ini.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, seseorang yang sudah mahir mengemudikan mobil tanpa menempuh sekolah mengemudi, tetap harus memiliki sertifikat mengemudi. Sertifikat bisa didapat dengan cara pemohon SIM tetap mendaftar sekolah mengemudi di tempat yang telah terakreditasi.
"Dia harus datang ke tempat yang terakreditasi untuk diversifikasi dulu," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/6).
Keahlian mengemudi pemohon tersebut nantinya akan diuji oleh instruktur yang tersertifikasi. Selain itu pemohon tetap bisa mendapat pengarahan mengenai etika berkendara. Setelah pemohon mendapat penilaian sesuai standar yang diterapkan, maka bisa mengantongi sertifikat mengemudi.
"Belum tentu kita jago mengemudi, tetapi pada saat di jalan kita bisa aman. Ini juga sudah saja beretika yang baik tetap saja ada kecelakaan yang ditemukan. Tetapi bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu, dengan apa? Dengan etika kita bersama sama," jelas Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.