Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 16.09 WIB

Bolehkah Kurban Sekaligus Diniatkan untuk Aqiqah Anak?

Lapak-lapak penjual hewan kurban berupa kambing dan sapi jelang Hari Raya Idul Adha 2023 mulai menjamur di jalanan Jakarta.

JawaPos.com - Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada akhir bulan ini, umat Islam yang memiliki kemampuan serta memenuhi syarat, disunnahkan untuk melaksanakan kurban baik berupa kambing, sapi, atau hewan kurban lainnya.

Secara hukum Islam, kurban dan aqiqah memiliki kesamaan yaitu sama-sama sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan. Pertanyaannya kemudian, bisakah melaksanakan kurban sekaligus diniatkan untuk aqiqah?

Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan, meski secara hukum keduanya memiliki kesamaan akan tetapi kurban dan aqiqah sejatinya memiliki ketentuan yang berbeda.

Mengutip pendapat Imam Syafi'i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia dalam hukum fiqih, antara kurban dan aqiqah tidak bisa digabung, karena keduanya memiliki tujuan dan sebab yang berbeda.

"Tidak bisa menyatukan antara kurban dan aqiqah. Kalau diniatkan untuk kurban ya kurban. Kalau niat aqiqah ya berarti aqiqah. Syarat untuk kurban dan aqiqah kan mampu. Kalau tidak mampu dua-duanya pilih salah satu karena punya ketentuan yang berbeda antara kurban dan aqiqah," tuturnya kepada JawaPos.com.

Dia juga mengatakan, aqiqah memiliki batasan waktu misalnya dilaksanakan pada hari ketujuh, hari ke-14 atau hari ke-21 dari kelahiran anak. Ada juga pendapat yang membolehkan pelaksanaan aqiqah dilakukan sampai si anak akan memasuki usia baligh. Sedangkan kurban dilaksanakan sebagai tebusan diri sendiri dan hanya dilaksanakan di hari Raya Idul Adha.

Apabila ada yang belum melaksanakan aqiqah untuk anaknya, namun juga ingin melaksanakan kurban, akan lebih baik jika dilakukan dua-duanya apabila memiliki kemampuan. Namun jika tidak memiliki kemampuan, Muhammad Arif Zuhri meminta untuk memilih salah satunya saja.

Menurutnya, tidak ada yang lebih utama atau harus lebih didahulukan antara melaksanakan aqiqah atau kurban.

Baca Juga: Arab Saudi Kecam Serangan Brutal Penjajah Israel Terhadap Rakyat Palestina

"Syarat untuk orang kurban, muslim, merdeka, baligh, berakal dan mampu, dan tidak ada syarat sudah pernah aqiqah. Tidak ada ketentuan yang lebih prioritas yang mana. Dua hal ini tidak ada keterkaitan. Untuk berkurban tidak harus aqiqah dulu," katanya.

 


 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore