ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.
Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.
Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.
Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.
Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.
Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
