Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2023 | 18.38 WIB

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam

 

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya telah memastikan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyelidikan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado. KPK akan menguatkan alat bukti untuk bisa kembali menjerat Siman Bahar.
 
 
Mengingat, sangkaan tersangka terhadap Siman Bahar sebelumnya dimentahkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Masih tetap mengupayakan mencari bukti,” tegas Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa (18/4) lalu.
 
Johanis menegaskan tim KPK optimis kasus tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan. Jika nanti bukti tersebut sudah lengkap, ia memastikan KPK bakal langsung menjerat Siman Bahar.
 
“Iya betul (tak akan segan menetapkan tersangka),” ungkapnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman Bahar tidak terima dijadikan tersangka.
 
Siman Bahar lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan menbuat status tersangkanya gugur.
 
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore