
LONG MARCH: Buruh dari berbagai elemen di Jabodetabek melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, kemarin (1/5).
JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi terhadap hak-hak para pekerja. Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia atau May Day kemarin (1/5), mereka mengeluarkan beberapa rekomendasi yang dinilai penting bagi para pekerja Indonesia. Baik yang mencari nafkah di dalam negeri maupun di luar negeri.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, buruh migran masih menjadi kelompok yang hak asasinya rentan dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak buruh migran yang di-PHK dengan sewenang-wenang. Bahkan, tidak sedikit yang gajinya tidak dibayarkan.
Komnas HAM masih mendapati laporan terkait dengan pengekangan serikat pekerja dan pelanggaran lainnya. Bahkan, masih ada kerentanan khusus bagi pekerja perempuan seperti kekerasan seksual di tempat kerja, pemenuhan hak cuti haid dan melahirkan, serta larangan berserikat bagi pekerja perempuan. Bukan hanya di dalam negeri, buruh migran di luar negeri pun tidak sedikit yang bermasalah.
Menurut Anis, buruh migran rentan menjadi korban transnational organized crime. ”Termasuk tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya. Berdasar data yang dia miliki, sejak 2020 sampai 2023, sekitar 1.200 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus scamming di beberapa negara di Asia Tenggara.
Khusus buruh migran yang bertugas sebagai pekerja rumah tangga, lanjut Anis, masih ada yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan. ”Mereka rentan menghadapi situasi kerja tidak layak,” kata dia. Secara keseluruhan, Komnas HAM telah menerima laporan terkait ketenagakerjaan sebanyak 553 aduan. Baik dari buruh di dalam negeri maupun pekerja migran di luar negeri.
Perinciannya, lanjut Anis, sebanyak 177 aduan pada 2020, 192 aduan pada 2021, 170 aduan pada 2022, serta 28 aduan pada 2023. ”Mayoritas yang diadukan upah dan tunjangan yang tidak dibayar. Jumlahnya ada 251 kasus,” terangnya. Lalu, PHK sewenang-wenang (181 kasus), ketidakjelasan status pekerja (31), dan union busting (26).
Selain itu, masih ada pekerja yang mengalami penurunan pangkat dan mutasi sewenang-wenang (17), larangan pembentukan serikat pekerja (9), dan kasus lain-lain (38). ”Pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah pusat,” beber perempuan yang sempat aktif bertugas di Migrant Care tersebut.
Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal. Antara lain implementasi standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi. Kemudian, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja lebih aman dan sehat bagi pekerja.
Rekomendasi lainnya adalah pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi. (syn/wan/c9/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
